Tak Lunasi Utang Pajak Rp 42 Miliar, Ditjen Pajak Sita Aset Perusahaan Sawit

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:22 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp 42 Miliar, Ditjen Pajak Sita Aset Perusahaan Sawit

ILUSTRASI. Tunggakan pajak kendaraan di Jateng capai Rp3,75 triliun (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)


Reporter: Dendi Siswanto  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyita aset milik PT IES untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang mencapai sekitar Rp 42 miliar. 

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk pabrik serta tangki penyimpanan di Kota Bandar Lampung.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif setelah perusahaan tidak melunasi utang pajaknya meski telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa.

PT IES merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang.

Baca Juga: Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar

Karena aset yang disita berada di Lampung, proses penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan KPP Pratama Bandara Lampung Dua.

Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, mengatakan seluruh tahapan penagihan telah ditempuh sebelum dilakukan penyitaan.

"Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abiyanto dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila utang pajak belum dibayar setelah Surat Paksa diberitahukan.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Pemerintah Turun Jadi US$ 209,8 Miliar Pada November 2025

Sementara itu, tata cara pelaksanaan penyitaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menjelaskan, tanah dan bangunan yang disita menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak. 

Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditetapkan, aset tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penjualan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menegaskan penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya menjaga kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 Miliar

"Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Nanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru