DEMO BURUH - BOGOR. UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi bagi kalangan pekerja, khususnya para buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, sesuai instruksi, maka seluruh elemen buruh siap menggelar aksi unjuk rasa mogok kerja nasional selama tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan instruksi, kita melakukan unjuk rasa mogok kerja secara nasional. Kami (buruh) di Bogor melakukan unjuk rasa di perusahaannya masing-masing," kata Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Budi menyebut, hari ini ada 3.500 buruh dari SPN Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja di perusahaannya masing-masing. Atas aksi itu, sambung Budi, beberapa perusahaan di Kota Bogor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen terkait instruksi mogok nasional tersebut.
Baca Juga: 9.236 Personel TNI-Polri disiagakan untuk kawal aksi demo menolak UU Cipta Kerja
"Mogok ini sampai tiga hari ke depan. Saya sekarang sedang monitor di salah satu perusahaan," sebut Budi.
Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon. Sebab itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Buruh menyerukan aksi mogok kerja pada 6, 7, 8 Oktober 2020
"Kita akan menunggu instruksi lanjutan," pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, 3.500 Buruh Serikat Pekerja Nasional di Kota Bogor Mogok Kerja"
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News