OMNIBUS LAW - JAKARTA. Sebanyak 9.236 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan mengantisipasi aksi unjuk rasa buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seluruh personel itu diturunkan untuk menjaga di titik krusial daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kami mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel yang kami turunkan se-wilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian mengimbau agar tak ada massa yang menggelar aksi unjuk rasa. Alasannya untuk mencegah kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19. "Kami mengharapkan teman-teman serikat buruh dan pekerja dan teman-teman buruh lainnya untuk bisa mengerti bahwa kegiatan ini bisa membentuk satu klaster baru lagi penyebaran Covid-19, " tuturnya.
Baca Juga: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja
"Kami mengharapkan tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," sambung Yusri.
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020) malam. Dalam rapat itu hanya dua fraksi yang secara tegas menolak pengesahan regulasi itu yaitu PKS dan Demokrat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek"
Selanjutnya: Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News