4 Fraksi DPRD DKI boikot rapat dengan Pemprov DKI

Senin, 13 Februari 2017 | 17:09 WIB Sumber: Kompas.com
4 Fraksi DPRD DKI boikot rapat dengan Pemprov DKI


JAKARTA. Sejumlah fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta melakukan aksi boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta. Aksi boikot itu dengan menolak melakukan rapat dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Presiden RI Joko Widodo.

Triwisaksana menjelaskan, harus ada status yang jelas karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama. Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Selain Fraksi PKS, tiga fraksi lainnya yang sepakat melakukan boikot yaitu PPP, PKB, dan Gerindra.

Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak. Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan Ahok dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menjelaskan apa pun terkait status Ahok.

Guna mempercepat kejelasan status itu, DPRD DKI Jakarta akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta status Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.

"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Ya kan kami tanya ke Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau non-aktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.

Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Orda) DKI Jakarta menjelaskan, Kemendagri masih menunggu sidang tuntutan Ahok sebelum menentukan apakah Ahok dinonaktifkan atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta. (David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru