KONTAN.CO.ID - Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Mulai Jumat (25/9/2026), seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok kembali melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan berlaku mulai 25 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Endra membenarkan berakhirnya kebijakan WFH tersebut. "Ya, betul," ujar Endra saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026).
Dalam surat edaran itu, Pemkot Depok menyebut penataan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan WFO ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpegawai, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan target kinerja perangkat daerah dapat tercapai secara optimal.
Baca Juga: Intip Tema, Logo, dan Twibbon Resmi BPS untuk Hari Statistik Nasional 2026
Alasan WFH ASN Depok dihentikan
Sebelumnya, Pemkot Depok menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat sejak April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Namun, setelah kebijakan tersebut berjalan selama beberapa bulan, Pemkot Depok menilai pelaksanaan tugas kedinasan perlu kembali dioptimalkan.
Endra mengatakan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan menjadi salah satu pertimbangan, terutama karena pekerjaan pemerintah daerah harus diselesaikan menjelang akhir tahun.
"Yang dirasakan perlu lebih optimal dalam memberikan pelayanan mengingat sudah mendekati akhir tahun, pekerjaan-pekerjaan baik fisik maupun nonfisik harus segera diselesaikan tepat waktu," jelasnya.
Tonton: Kanada Antisipasi Serangan AS, Siapkan Skenario Perang
Seluruh ASN Depok kembali WFO
Berdasarkan surat edaran terbaru, seluruh ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok kembali melaksanakan tugas kedinasan dari kantor sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku.
Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga menetapkan pelaksanaan apel pagi setiap Senin dan Jumat.
Khusus pada Jumat, apel pagi dapat dilaksanakan di lokasi kegiatan Operasi Bersih (Opsih). Penentuan lokasi kegiatan tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kebersihan.
Meski WFH rutin setiap Jumat dihentikan, Pemkot Depok masih membuka kemungkinan penerapan fleksibilitas kerja dalam kondisi tertentu.
Fleksibilitas tersebut dapat diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, WFH tidak lagi menjadi pola kerja reguler setiap Jumat bagi ASN Pemkot Depok. Mulai 25 September 2026, ASN kembali bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/26/09162201/wali-kota-supian-suri-setop-wfh-asn-depok-tiap-jumat-ternyata-ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News