BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pahami beberapa arti status penerima BSU Kemnaker 2025. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Laporan Kontan.co.id ungkap realisasi pencairan BSU tahap pertama baru mencapai 14% dari target yang ditetapkan sebanyak 17,3 juta penerima manfaat pada tahun ini.
Dengan tahap I telah ditetapkan sebanyak sebanyak 3.697.836 penerima manfaat. Pada tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima manfaat.
Baca Juga: Pencairan BSU 2025 Lewat Kantor Pos Wajib Punya QR Code, Ini Cara Mendapatkannya
Penerima BSU 2025 dapat memantau status pencairan dana melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id, yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. Situs ini memungkinkan pekerja mengecek status penyaluran BSU menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu (5 Juli 2025), disebutkan bahwa penerima BSU akan mendapatkan pemberitahuan jika dana sudah disalurkan, ditandai dengan keterangan: “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank *****”. Kemenaker menyebutkan, “Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker.”
Selain notifikasi tersebut, terdapat empat jenis notifikasi lain yang bisa muncul saat penerima BSU melakukan pengecekan.
Baca Juga: 3.697.836 Karyawan Penerima BSU Tahap 1, Cek Penerima Di JMO BPJS Ketenagakerjaan
Arti Status Penerima BSU
Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.
1. Status Dalam Proses Verifikasi dan Validasi
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.
Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.
Baca Juga: Tak Bisa Cairkan BSU di Pos Meski Terdaftar Jadi Penerima, Ini Kata Pos Indonesia
2. Status Pembaruan Rekening Berhasil
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU.
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
3. Status Penyaluran ke PT Pos Indonesia
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menambahkan status penerimaan BSU untuk yang disalurkan ke PT Pos Indonesia.
Notifikasi berisi “Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”
Sehingga, Penyaluran melalui bank tidak berhasil, sehingga akan dialihkan ke kantor pos. Anda perlu mendapatkan Barcode melalui aplikasi PosPay dengan akses via HP.
Baca Juga: BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
4. Status Tidak Termasuk Kriteria Calon Penerima
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.
- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan himbau, peserta untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Itulah informasi status penerima BSU beserta tanda pencairan 2025.
Tonton: Banyak Pabrik di Kawasan Industri Bekasi Bangkrut, Gelombang PHK Terus Berlanjut
Selanjutnya: Pencairan Sudah Rp 110 T, Ini Cara Mengajukan Pinjaman KUR KB Bank per Juli 2025
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa, 8 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News