KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar pajak kendaraan Jawa Timur dengan mudah. Masyarat Jawa Timur kini tidak lagi harus repot datang dan antre di kantor Samsat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda dan Ditlantas telah menyediakan berbagai layanan modern.
Layanan ini dimulai dari website e-Samsat Jatim, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), hingga kerja sama dengan perbankan dan gerai pembayaran online.
Baca Juga: Digelar 80 Hari, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025
Dengan sistem ini, pemilik kendaraan bisa mengecek besaran pajak, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan bukti pengesahan STNK dengan lebih cepat, aman, dan praktis.
Nah, dalam membayar pajak terdapat beberapa komponen yang perlu diketahui.
Jenis pajak kendaraan meliputi:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan, besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan koefisien tertentu.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pajak yang dikenakan saat ada peralihan kepemilikan kendaraan, misalnya ketika membeli kendaraan bekas atau mutasi.
Berikut ini panduan cara bayar pajak kendaraan Jawa Timur dengan mudah, dilansir dari laman Bapenda Jatimprov.
A. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website Resmi Bapenda Jatim
- Akses situs Info Pajak Kendaraan Bapenda Jatim pada laman http://bapenda.jatimprov.go.id/.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan kode captcha yang muncul.
- Sistem akan menampilkan informasi pajak yang harus dibayar, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan rincian lainnya.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret, Tak Perlu Repot ke Samsat
B. Cara Bayar melalui E-Samsat Jatim
- Kunjungi halaman E-Samsat Jatim di situs http://bapenda.jatimprov.go.id.
- Pilih bagian PKB.
- Pilih lokasi kendaraan terdaftar, masukkan nomor polisi dan kode keamanan (captcha), lalu lakukan verifikasi data.
- Setelah terverifikasi, sistem menampilkan jumlah pajak, dan meminta data Nomor Rangka dan BPKB untuk validasi kepemilikan.
- Pilih lokasi pengambilan notice PKB dan metode pembayaran melalui ATM, teller, internet banking, atau PPOB.
- Setelah transaksi sukses, Anda akan mendapatkan Kode Bayar dan kemudian Bukti Bayar yang diperlukan untuk pengesahan STNK di Samsat dalam waktu 7 hari.
Baca Juga: Syarat dan Proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor dalam 7 Tahapan
C. Cara Praktis via Aplikasi SIGNAL
- Unduh dan daftar akun di aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
- Daftarkan kendaraan menggunakan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Aplikasi akan menampilkan jumlah pajak dan menghasilkan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui pilihan metode seperti m-banking, ATM, atau e-channel.
- Setelah berhasil bayar, Anda akan menerima bukti digital dan dokumen akan dikirim via pos.
Demikian cara bayar pajak kendaraan Jawa Timur secara online dengan praktis.
Tonton: Sah! Presiden Prabowo Bersihkan Kabinet dari Noel, Jabatan Wamenaker Kosong!
Selanjutnya: Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah
Menarik Dibaca: Samsung A35 Bawa Baterai 5000mAh, Aktivitas Luar Ruangan jadi Lebih Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News