JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak akan memasang alat pemantauan transaksi online di restoran dengan omzet minimal Rp 200 juta per tahun.
Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta seperti dikutip Kontan dari situs resmi Pemda DKI, beritajakarta.com Kamis (31/12) mengatakan, langkah ini dilakukan agar jumlah pajak restoran bisa langsung tercatat per transaksi.
"Melalui alat ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajak mereka secara efektif dan efesien," katanya pekan ini.
Agus mengatakan, rencananya pemasangan alat pemantauan transaksi online ini akan segera dipasang di 5.500 restoran dari sekitar 10.900 restoran yang terdaftar di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News