6 Orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi dalam bisnis karaoke di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:57 WIB Sumber: TribunNews.com
6 Orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi dalam bisnis karaoke di Tangsel

ILUSTRASI. Ilustrasi Prostitusi


HUKUM - TANGERANG. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan. "Iya, tiga mucikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan (Tersangka, Red)," kata Sambo saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Sebaliknya, 47 wanita yang sempat diamankan di tempat tersebut kini telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW). "47 LC (pemandu lagu, Red) sudah dikirim ke BRSW," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut. Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Pemprov DKI belum akan buka tempat hiburan, ini alasannya

"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke. Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda. "Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.

Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan. "Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.

Menurut Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut. Di antaranya, 7 orang mucikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager. "Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukasnya.

Baca Juga: Mengenal pembatasan sosial berskala besar dan efeknya ke masyarakat

Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dalam Bisnis Karoake di Tangerang Selatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru