Jabodetabek

891 ANS DKI Jakarta Naik Jabatan, Cek Gaji & Tunjangan PNS Ibu Kota 2026

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:32 WIB
891 ANS DKI Jakarta Naik Jabatan, Cek Gaji & Tunjangan PNS Ibu Kota 2026

ILUSTRASI. 891 ANS DKI Jakarta Naik Jabatan, Cek Gaji & Tunjangan PNS Ibu Kota 2026


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lebih dari 800 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naik jabatan mulai Rabu 20 Mei 2026. Jika naik jabatan, berapa kenaikan gaji yang bisa didapat pegawai negeri sipil (PNS) ibu kota tersebut?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 891 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Pejabat yang dilantik berasal dari jabatan eselon 2, eselon 3, hingga eselon 4 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, pengisian jabatan dilakukan agar tidak ada posisi kosong maupun dijabat pelaksana tugas (Plt) terlalu lama.

Menurut dia, organisasi pemerintahan akan berjalan lebih optimal apabila seluruh posisi diisi pejabat definitif.

“Saya memang berkeinginan semua jabatan itu jangan sampai ada idle dan ada kosong. Karena organisasi itu tercermin bagaimana berjalan dengan baik, sudah tidak ada lagi Plt,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, selama masa kepemimpinannya, Pemprov DKI Jakarta berupaya cepat mengisi jabatan yang kosong agar roda birokrasi berjalan maksimal.

“Hampir selama kepemimpinan saya tidak ada Plt lagi, semua begitu ada kekosongan jabatan itu langsung diisi,” kata Pramono. 

Tonton: Dituntut 5 Tahun, Noel Mending Korupsi Banyak Sekalian

Daftar gaji PNS Jakarta 2026

Untuk diketahui, gaji pokok PNS Jakarta sama seperti PNS di instansi pemerintah lainnya. Gaji PNS 2026 sama besarnya dengan tahun sebelumnya, 2025 dan 2024 karena belum ada kenaikan.

Namun, gaji PNS 2024 telah naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tonton: Koruptor Terbesar dalam Sejarah China Dieksekusi Mati

TPP PNS DKI Jakarta

Selain gaji dan tunjangan di atas, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Hal ini menjadikan penghasilan PNS Jakarta lebih besar dibandingkan provinsi lain.

TPP PNS Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berdasarkan aturan tersebut PNS Jakarta berhak mendapatkan TPP setiap sebulan sekali.

TPP dengan nominal terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta untuk Sekretaris Daerah. Sedangkan TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Untuk lebih jelas, berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022:

  1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
  2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  8. Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
  12. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
  16. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
  17. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  18. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
  19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
  20. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
  21. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
  22. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
  23. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
  24. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
  25. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
  26. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
  27. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
  28. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
  29. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
  30. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta





Sebagian artikel bersumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/20/09301501/hari-ini-pramono-lantik-891-pejabat-eselon-2-hingga-4.

 

Menkeu Purbaya Janji Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru