Peristiwa

Pemutihan Pajak, 7 Provinsi Ini Beri Keringanan Pajak Mobil & Motor hingga 31/8/2026

Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:40 WIB
Pemutihan Pajak, 7 Provinsi Ini  Beri Keringanan Pajak Mobil & Motor hingga 31/8/2026

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak, 7 Provinsi Ini Beri Keringanan Pajak Mobil & Motor hingga 31/8/2026


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah masih memiliki kesempatan mendapatkan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026.

Program yang diberikan pemerintah daerah berbeda-beda. Ada yang membebaskan denda keterlambatan, menghapus sebagian atau seluruh tunggakan, memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga membebaskan pajak progresif.

Karena setiap daerah memiliki ketentuan berbeda, masyarakat perlu memperhatikan jenis kendaraan, lama tunggakan, serta persyaratan yang ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi.

Berikut sejumlah daerah yang programnya masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dibuka Lagi 20 Agustus 2026

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pembebasan diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem saat pembayaran.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi yang biasanya timbul akibat keterlambatan.

Tonton: Rp700 Ribu per Kg? Ini Realita Pengupas Bawang di Pasar

2. Jawa Timur

Jawa Timur juga menggelar program pembebasan pajak daerah sepanjang 1-31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur dan mencakup sejumlah kelompok wajib pajak.

Keringanan yang diberikan antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan PKB progresif.
  • Diskon 20% tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh dengan ketentuan tertentu.
  • Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 2025 dan tahun sebelumnya bagi masyarakat yang masuk DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik sepeda motor roda tiga sesuai persyaratan.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk masyarakat yang masuk DTSEN, terdapat batasan pokok PKB maksimal Rp500.000. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pengemudi ojek daring dan kendaraan roda tiga.

Tonton: BI Rate Tak Berubah, Tapi Jurus BI Makin Agresif

3. Jawa Tengah

Berbeda dengan beberapa daerah lain, Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan, bukan pemutihan penuh. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pemprov Jawa Tengah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Sanksi administrasi juga disesuaikan mengikuti pengurangan pokok pajak tersebut.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Jawa Tengah juga memberikan kemudahan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini ditujukan antara lain bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum melakukan proses balik nama.

Tonton: MBG dan Pajak: Dana Pemerintah Tak Berarti Bebas Pajak

4. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan yang diberikan berupa:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan pelat DE di wilayah Provinsi Maluku.

5. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Informasi resmi Bapenda Riau menyebut program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.

Skema yang diberikan memungkinkan wajib pajak membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak serta pokok pajak tahun berjalan. Tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan program.

Tonton: BGN Dapat Rp240 Triliun Anggarannya Kalahkan Pertahanan dan Kesehatan

6. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda keterlambatan serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar pokok pajak tahun berjalan.

Program ini menjadi semakin penting bagi kendaraan yang memiliki tunggakan panjang. Bapenda Bengkulu bahkan mengingatkan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun atau lebih akan berstatus non-efektif sementara mulai 1 September 2026.

Artinya, pemilik kendaraan dengan tunggakan panjang memiliki waktu yang semakin terbatas untuk memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga: Bukan Rp 700.000/Kg, Bayaran Pengupas Bawang Merah Ini Hanya Rp 600/Kg

7. Lampung

Pemprov Lampung memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memiliki skema berbeda dari pemutihan konvensional.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih, kewajiban yang dibayar adalah PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat:

  • Pembebasan denda keterlambatan.
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk sepeda motor.
  • Diskon PKB 50% bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
  • Potongan PKB 5%-25% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagai pembayar pajak tepat waktu.

Pemprov Lampung menegaskan program tersebut bukan pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang tetap memberikan konsekuensi bagi penunggak.

Segera manfaatkan sebelum program berakhir

Program keringanan pajak kendaraan di atas memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Karena itu, pemilik kendaraan tidak cukup hanya mengetahui adanya program pemutihan, tetapi juga perlu mengecek apakah kendaraan dan status tunggakannya memenuhi persyaratan.

Bagi program yang berakhir pada 31 Agustus 2026, masyarakat sebaiknya tidak menunggu hari terakhir untuk melakukan pembayaran.

Khusus Jawa Tengah, kesempatan masih tersedia hingga akhir Desember 2026 karena program relaksasi PKB berlaku lebih panjang.

Untuk memastikan besaran tagihan dan dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat mengecek informasi terbaru melalui Bapenda atau Kantor Samsat masing-masing daerah sebelum melakukan pembayaran.



Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/19/140100815/daftar-provinsi-yang-beri-pemutihan-pajak-kendaraan-sampai-akhir-agustus?page=all#page2.


 

Pajak Mengintai Ekspor Emas Perhiasan, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru