9 Dokumen yang Dibutuhkan untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Selasa, 16 September 2025 | 09:43 WIB
9 Dokumen yang Dibutuhkan untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025

ILUSTRASI. Info Terbaru: Perpanjangan Deadline DRH PPPK 2025 oleh BKN. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .


Sumber: BKN  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons usulan dari berbagai daerah terkait batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Sebagai bentuk relaksasi, BKN memberikan perpanjangan waktu pengisian dokumen DRH PPPK paruh waktu selama 7 hari, yaitu hingga 22 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi peserta, termasuk sulitnya mendapatkan beberapa dokumen penting dalam waktu yang singkat. 

Baca Juga: Rupiah dan Dolar Taiwan Menguat di Asia Selasa (16/9) Pagi, Yen Masih Perkasa

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi calon PPPK. "Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," terang Prof. Zudan, dikutip dari situs resmi BKN.

Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Calon PPPK kini diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu. Dokumen SKCK yang asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk pengisian DRH, para peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. Meskipun persyaratan dapat bervariasi di setiap instansi, secara umum dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  2. KTP
  3. KK
  4. Ijazah terakhir
  5. Transkrip nilai
  6. SKCK
  7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah
  8. NPWP
  9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Penting bagi setiap peserta untuk memantau laman resmi instansi masing-masing guna memastikan tidak ada perbedaan persyaratan.

Tonton: PT Gag Nikel Beroperasi Kembali, Kementerian LH Terapkan Batasan Berikut!

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

Setelah semua dokumen siap, proses pengisian DRH dapat dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id.
  • Masuk ke akun Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
  • Lengkapi data pribadi Anda dengan akurat sesuai identitas resmi yang dimiliki.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Pastikan semua dokumen terbaca jelas. Setelah selesai mengunggah, periksa kembali data dan dokumen yang telah diunggah, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
  • Setelah semua tahapan selesai, unduh dan simpan bukti pengisian sebagai arsip pribadi Anda.

Selanjutnya: Ini Peran Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag dalam Mendukung MBG

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 16 September 2025 Melonjak Rp 12.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru