EKSPOR - JAKARTA. Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh, Kantor wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (7/7) melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu.
“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kg yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” sebut Safuadi dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).
Baca Juga: MenkopUKM ungkap 3 strategi utama tingkatkan ekspor UMKM
Safuadi juga menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk getol secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi agar dapat diekspor.
“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat semakin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor ke depannya,” ujar Safuadi.
Selanjutnya: Kemenkeu: PPKM Darurat bakal tahan laju ekonomi pada kuartal III 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News