JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tengah menanti pembentukan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Mei 2015 lalu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh, Said Ikhsan mengatakan BPMA masih belum terbentuk sampai saat ini.
Pemda Aceh bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun masih dalam tahapan membentuk tim bersama untuk mempersiapkan pembentukan BPMA tersebut.
"Tim tersebut dibentuk dan disiapkan oleh Dirjen Migas. Saya sendiri belum tahu siapa saja yang masuk ke dalam tim itu. Nanti mereka yang membentuk itu,"ujar Said pada KONTAN Kamis (3/9).
Belum adanya tim persiapan untuk pembentukan BPMA tersebut membuat eksekusi PP nomor 23 tahun 2015 seperti jalan di tempat.
Padahal agar skema bagi hasil penerimaan wilayah kerja migas di daratan maupun di laut Aceh bisa mulai berjalan, harus dibentuk BPMA tersebut.
Said pun menyebut sampai saat ini belum ada perubahan mengenai pembagian bagi hasil migas di Aceh. "Kalau sekarang masih seperti semula,"ujarnya.
Asal tahu saja, Dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat pada wilayah laut 12 hingga 200 mil laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dikelola bersama (joint management) dengan bagi hasil penerimaan 70% untuk Pemerintah RI dan 30% untuk Pemerintah Aceh.
Sementara itu, untuk wilayah kerja migas di darat dan laut Aceh dalam rentang 0 hingga 12 mil laut, persentase bagi hasil penerimaannya sebesar 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat.
Menurut data Kementerian ESDM terdapat delapan blok baru yang dapat diproses untuk dikelola bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh selain juga beberapa blok lama.
Saat ini, perusahaan migas yang berstatus produksi di Aceh adalah ExxonMobil beroperasi di Blok Nort Sumatera Off Shore/NSO, Triangel Pasee di Blok Pasee, dan ENI Krueng Mane di Blok Krueng Mane, serta Medco di Blok A.
Sementara perusahaan migas lainnya ada yang masih melakukan eksplorasi atau mencari sumber migas, yaitu Talisman II (Blok Andaman II), Petronas Carigali (Blok West Glagah Kambuna), Zaratex (Blok Lhokseumawe), Transworld Seruway (Block Seuruway), dan Kris Energy (Blok East Seuruway).
Selain itu, ada dua perusahaan yang sudah melakukan joint study, yaitu Konsorsium Primer Oil dan Kris Energi pada Blok South East Andaman dan Blok South Andaman, serta Pearl Energi pada Blok Andaman I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News