BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 19 dari total 1.200 perusahaan di wilayah setempat mengaku tidak sanggup menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kota 2015.
"19 perusahaan di Kota Bekasi itu sebelumnya mengajukan pernyataan penangguhan UMK 2015 kepada Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Tasma, di Bekasi, Sabtu (28/3).
Menurut dia, dari hasil verifikasi Dinas Tanaga Kerja Jawa Barat, dikatahui dua perusahaan di antaranya ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur persyaratan.
"Dua perusahaan itu ditolak pengajuan penangguhannya karena syarat yang tidak lengkap dan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan," katanya.
Menurut Tasma, pengajuan penangguhan itu paling lambat diajukan sepuluh hari pascapenetapan UMK Kota Bekasi oleh Gubernur Jabar pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp2,9 juta.
"Jadi, total perusahaan yang memperoleh dispensasi berupa penangguhan UMK berjumlah 17 perusahaan yang mayoritasnya bergerak di bidang garmen," katanya.
Alasan yang paling dominan adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan akibat pengaruh kurs mata uang asing dan juga berkurangnya pemesanan produksi.
"Perusahaan yang memperoleh dispensasi itu harus menggaji karyawannya sesuai dengan besaran yang disepakati oleh serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah," katanya.
Kesepakatan itu yang kemudian menjadi syarat mutlak pengajuan penangguhan UMK agar tidak muncul konflik di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News