BEASISWA - Khusus warga Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan membuka beasiswa untuk jenjang D3 hingga S3 tahun 2022.
Melalui Program Jabar Future Leaders Scholarship, Anda bisa mendapatkan bantuan pendidikan di berbagai universitas di Indonesia.
Beasiswa Pemprov Jabar hanya diberikan kepada warga Jawa Barat dengan melampirkan bukti kependudukan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Ada dua program yang disediakan oleh Jabar Future Leaders Scholarship, yakni Beasiswa Prestasi Akademik dan Beasiswa Pendidikan Prestasi Non-Akademik.
Baca Juga: Anak Usaha BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Kerja 2022, Semua Jurusan Bisa Daftar
Jika Anda tertarik mendaftar beasiswa dari Pemprov Jabar ini, ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
- Merupakan warga Jawa Barat, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia maksimal 25 tahun bagi pendaftar jenjang D3 dan D4/S1.
- Berusia maksimal 35 tahun bagi pendaftar jenjang S2.
- Berusia maksimal 40 tahun bagi pendaftar jenjang S3.
Berikut ini informasi tentang masing-masing jenis program beasiswa serta persyaratannya, dirangkum dari situs beasiswa-jfl.disdik.jabarprov.go.id.
Beasiswa Prestasi Akademik Pemprov Jabar 2022
1. Jenjang D4/S1 Penuh (4 tahun)
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat dan 4 perguruan tinggi akreditasi A luar Jawa Barat.
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 80 skala 100 atau 8,0 skala 10,0.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
2. Jenjang D3 (3 tahun), D4/S1 (4 thaun) program studi di luar kampus utama (PSDKU)
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi PSDKU yang dituju (khusus untuk IPB Sukabumi, ITB Cirebon dan UNPAD Pangandaran).
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
3. Jenjang S2 (2 tahun)
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 2,75 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
Baca Juga: Pancaroba Datang, Simak Daftar Penyakit yang Biasa Menyerang di Musim Ini
4. Jenjang S3 (4 tahun)
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 3,5 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
5. Percepatan akses pendidikan tinggi (1 tahun)
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat bagi mahasiswa baru.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru tahun 2021.
- Pendaftar bukan berasal dari 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat dan 4 perguruan tinggi akreditasi A luar Jawa Barat.
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0 bagi mahasiswa baru.