Ada dispensasi, odong-odong masih bisa beroperasi di komplek perumahan

Senin, 02 Desember 2019 | 22:08 WIB Sumber: Kompas.com
Ada dispensasi, odong-odong masih bisa beroperasi di komplek perumahan

ILUSTRASI. JAKARTA,08/10-RAZIA PARKIR LIAR. Anggota polisi membawa odong-odong yang terparkir di bawah fly over Roxy, jakarta, Rabu (08/10). Parkir liar yang kerap terjadi di sepanjang jalan Roxy Mas kerap membuat kemacetan lalu lintas, dimana polisi bersama dinas p


TRANSPORTASI - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong. 

Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan. 

Baca Juga: Jelang libur Natal dan tahun baru, Kemenhub periksa kelaikan kendaraan

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari mengatakan, meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong. Kata dia, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di jalan lingkungan warga atau komplek perumahan. 

"Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di jalan lingkungan masih diperbolehkan, tetapi hanya di komplek-komplek saja, perkampungan. Tapi dia tidak boleh melintas sampai jalan raya," kata Reggita saat dikonfirmasi, Senin (2/12). 

Baca Juga: Kesulitan keuangan, izin operasional Hong Kong Airlines terancam dicabut

Reggita menambahkan, padahal menurut aturan, odong-odong tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya maupun jalan lingkungan. Kendati demikian, dispensasi diberikan seiring sosialisasi pelarangan operasi berlangsung. 

"Sebenarnya kalau menurut aturan memang sudah tidak boleh beroperasi di jalan raya maupun jalan lingkungan yah," ujar Reggita. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Odong-odong Masih Boleh Beroperasi di Jalan Lingkungan Warga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru