JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30%," kata Edi, Jumat (3/2).
Edi mencontohkan, saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya, nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikkan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
"Kita juga akan melihat potensi pajak lainnya," ujarnya.
Menurut Edi, potensi pajak lainnya yang dilirik di jalur MRT antara lain pajak air tanah (PAT), restoran, reklame, parkir, dan hiburan.
"Setelah MRT dioperasikan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak," ujarnya. (Ana Shofiana Syatiri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News