Ada klaster corona di perkantoran, ini langkah Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2020 | 16:01 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Ada klaster corona di perkantoran, ini langkah Pemprov DKI Jakarta

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria


DKI JAKARTA - JAKARTA. Muncul klaster corona (Covid-19) di unit usaha atau perkantoran saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan koordinasi dengan asosiasi profesi.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus meningkatkan sosialisasi ke semua unit kegiatan, kemudian juga meningkatkan tes, contact tracing atau pelacakan kontak serta treatment.

"Kami terus menegakkan aturan disiplin bagi pelanggar PSBB transisi. Kami juga meningkatkan kolaborasi sosial berskala besar untuk semua individu, dunia usaha, swasta untuk terlibat membantu sesama, juga libatkan dari Dinsos, Disnaker, Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, bahkan 5.000 lebih ASN kami hadirkan untuk membantu mengawasi PSBB transisi," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti yang ditayangkan di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/7).

Riza menambahkan pihaknya terus berdiskusi dan koordinasi dengan asosiasi profesi seperti Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (Hipmi), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan lainnya agar semua unit usaha dapat patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan usaha saat pandemi.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Rabu 25 Juli positif 20.572, sembuh 12.614, meninggal 795

"Kami meminta supaya pimpinan dan owner di semua kegiatan atau pemilik usaha untuk terlibat aktif, dengan cara mengatur jam kerja misal mengatur ada jeda 2 atau 3 jam untuk jam masuk, jam istirahat termasuk jam keluar," imbuhnya.

Riza meminta pembatasan pekerja yang bekerja di kantor bisa hingga 30%. "Kami minta pekerjaan yang dimungkinkan dikerjakan di rumah kan bisa dikerjakan di rumah secara online. Lalu ketika jam kerja, jam masuk, jam istirahat dan jam pulang diatur semaksimal mungkin setidaknya dua sampai tiga jam supaya tidak terjadi penumpukan. Kemudian rapat-rapat perkantoran dan tempat lainnya supaya diatur dalam waktu yang jumlahnya sangat terbatas atau dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau diatur secara bertahap, berkesinambungan atau di minggu berikutnya,"  jelasnya.

Apakah PSBB transisi akan diperpanjang lagi?  Riza menyebut ada tiga pilihan untuk DKI Jakarta. Pertama, jika perbaikan mengarah positif atau ke arah yang lebih baik maka dapat memasuki masa sehat, aman, dan produktif. Kedua, jika keadaan masih sama maka bisa saja PSBB transisi diperpanjang.

Ketiga, jika keadaan atau pertambahan jumlah kasus positif semakin banyak atau memburuk maka tak menutup kemungkinan akan kembali ke status PSBB kembali.

"Tapi kalau semakin memburuk tidak mustahil akan kembali ke PSBB. Semua tergantung pada Rt (reproduksi efektif), hingga positvity rate," jelasnya.

Sebagau informasi PSBB transisi di DKI bakal berakhir pada 30 Juli 2020 atau Kamis esok.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta buka peluang menerapkan kembali PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru