Ada pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor tahun 2021 di Jakarta, simak rinciannya

Rabu, 15 Desember 2021 | 16:05 WIB Sumber: Kompas.com
Ada pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor tahun 2021 di Jakarta, simak rinciannya

ILUSTRASI. Ada pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor tahun 2021 di Jakarta, simak rinciannya


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Pengumuman untuk warga DKI Jakarta, ada program pemutihan pajak kendaraan baik motor dan mobil pada Desember 2021. Seperti apa program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta tahun 2021 ini?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor berupa pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta ini berlaku sampai akhir 2021.

Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini merupakan kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021. Keputusan pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Keringanan pertama dalam program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini adalah wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pajak mobil LCGC berpotensi naik, begini tanggapan Toyota

Kemudian, wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021. Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.

Lantas, pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga diberikan. Terutama untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Serta wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi (14/12/2021).

“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata dia.

Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta tahun 2021. Jadi, jangan ketinggalan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor di Jakarta tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun",


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru