Agar Dinyanyikan di Acara Tertentu, Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Mars dan Himne

Jumat, 09 September 2022 | 13:59 WIB Sumber: Kompas.com
Agar Dinyanyikan di Acara Tertentu, Wali Kota Depok Keluarkan Edaran Mars dan Himne

ILUSTRASI. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkunjung ke Redaksi Warta Kota di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat,


KEPALA DAERAH - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan perangkat daerah dan masyarakat menyanyikan mars Depok Sejahtera dan himne Damai Depokku dalam acara-acara tertentu di Kota Depok.

Adapun lirik mars dan himne tersebut ditulis sendiri oleh Idris. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 431/336-Huk/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera Dan Himne Damai Depokku.

"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah serta masyarakat Kota Depok memedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku," demikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Berapa UMK 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat? Ini Daftar Terbarunya

Mars dan himne Kota Depok itu dapat dinyanyikan saat peringatan hari besar nasional, peringatan hari ulang tahun (HUT) Kota Depok, serta acara tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok ataupun masyarakat Depok.

"Kepada semua kepala perangkat daerah, camat dan lurah, dalam pelaksanaan kegiatan formal, setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok," kata Idris dalam edarannya.

Sebagai informasi, selain liriknya ditulis oleh Idris, aransemen mars Depok Sejahtera dikerjakan oleh Noer Shola, sedangkan aransemen himne Damai Depokku oleh Djoko Priyono atau yang dikenal Koko Thole.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Depok Keluarkan Edaran agar Mars dan Himne yang Ditulisnya Dinyanyikan di Acara Tertentu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru