Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

Minggu, 07 Maret 2021 | 08:08 WIB Sumber: TribunNews.com
Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

ILUSTRASI. Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


BANTUAN SOSIAL - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah dari ibu kota, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, menerangkan pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.

"Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," kata Premi dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/3).

Baca Juga: Waduh, Pembagian Bansos Tunai Masih Kusut Masai

Premi menambahkan untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2.

"Insya Allah tidak bergeser waktunya," ujarnya.

Premi menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021.

Di antaranya seperti menyalahgunakan kartu BST, diperjual-belikan, disalahgunakan. Kemudian terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

"Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Lalu, penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS," ujar Premi.

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru