Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

Minggu, 07 Maret 2021 | 08:08 WIB Sumber: TribunNews.com
Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai


Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Menurutnya, penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.

"Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan," terangnya.

Perlu diketahui, penerima BST ini diberikan bagi masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, juga merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah salurkan bantuan dalam bentuk tunai untuk minimkan peluang korupsi bansos

BST tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300 ribu/keluarga/bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.

Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

Kemudian, penerima BST dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Sedangkan, apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Pemprov DKI Jakarta Mutakhirkan Data Penerima Bansos Tunai

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina

Selanjutnya: Catat, ini ​jadwal pencairan PKH 2021, Program Sembako, dan BST

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru