JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudera kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.
"Itu hak kami, punya kami kok, punya DKI. Makanya kalau dia (PTUN) cabut itu, kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5).
Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Di sisi lain, Ahok menilai proyek reklamasi Pulau G tidak serta merta bisa dihentikan. Ia pun menilai proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain. Dalam pandangan Ahok, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G.
Karena itu, ia berencana akan mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, dalam hal ini PT Jakpro.
Meski akan menunjuk BUMD, Ahok menyatakan Jakpro nantinya tetap dikenakan kontribusi tambahan seperti pengembang lainnya. "Siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," ucapnya. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News