JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan perusahaan aplikasi Grab Taksi beroperasi di ruas jalan ibu kota.
Basuki menilai keberadaan Grab Taksi memudahkan warga. Selain itu, layanan aplikasi angkutan sewa ini dinilainya mampu mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pribadi.
"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan Grab Taksi boleh, supaya menurunkan tarif taksi yang oligarki," kata Basuki saat mengadakan pertemuan dengan manajemen Grab Taksi dan Uber Taksi di ruang rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (7/12).
Kendati demikian, Basuki meminta Grab Taksi membuat perusahaan resmi dan membayarkan pajak penghasilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain itu, perusahaan tersebut harus menyediakan asuransi bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan di kemudian hari.
Ditambahkan Basuki, Grab Taksi nantinya dibolehkan tidak menggunakan neon box serta plat kuning.
Sebagai penggantinya, taksi tersebut harus dipasang alat Global Positioning System (GPS) dan stiker di bagian belakang mobil.
"Mobil rental yang digandeng Grab Taksi juga mesti didaftarkan online ke Polda dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar bisa dikontrol," ucap Basuki.
Untuk kendaraan Uber, Basuki berpesan agar mencontoh apa yang telah dilakukan Grab Taksi.
Basuki menegaskan, rental mobil yang digandeng Uber sebagai angkutan harus memenuhi persyaratan.
"Semua pemilik mobil rental yang disewa Uber Taksi harus mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pastinya harus lulus uji kir," ujar Basuki. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News