Ahok melaporkan anggota DPRD ke Kejagung?

Rabu, 25 Februari 2015 | 10:25 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok melaporkan anggota DPRD ke Kejagung?

ILUSTRASI. Kenaikan ini ditopang oleh kinerja saham dan SBN


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan telah melaporkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut disebut terkait dugaan penyalahgunaan APBD.

"Nanti dong dilihat. Kan dia (anggota DPRD) punya hak angket menyelidiki kesalahan saya, saya sebagai orang biasa enggak punya hak angket seperti dia. Tapi aparat punya hak angket juga kan, seperti Jaksa Agung dan Kabareskrim Mabes Polri punya hak angket untuk menyelidiki kegilaan DPRD. Punya, kan," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2).

Basuki menegaskan bakal menelusuri kekisruhan pembahasan APBD kepada aparat berwenang. Terlebih, ketika dia menemukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang diajukan oleh oknum DPRD setelah APBD disahkan dalam paripurna pada 27 Januari 2015 lalu.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyebut, ada wakil ketua komisi yang meng-crop (memotong) 10-15 persen anggaran program unggulan yang telah disusun dan disahkan di paripurna. Kemudian, potongan anggaran itu dialokasikan untuk program bukan prioritas, dengan total mencapai Rp 12,1 triliun.

Misalnya, pembelian perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di Jakarta Barat. Perangkat itu berfungsi sebagai penyedia listrik cadangan atau tambahan pada bagian tertentu, seperti komputer, data center, atau bagian lain yang penting untuk mendapat asupan listrik secara terus menerus pada waktu tertentu.

Sementara selesai pengesahan APBD, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tak lagi melakukan pembahasan. Basuki menegaskan, Pemprov DKI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.

Pandangan ini berbeda dengan pandangan DPRD. DPRD DKI beranggapan komisi masih berhak membahas anggaran bersama SKPD setelah pengesahan. Hal ini yang membuat DPRD terkejut karena Pemprov DKI telah menyerahkan APBD tanpa pembahasan lebih lanjut dengan komisi setelah paripurna pengesahan. Sebab, DPRD juga memiliki dokumen APBD yang sudah direvisi oleh komisi.

Saat Kemendagri mengembalikan dokumen APBD, Pemprov DKI mencoba mencocokkan APBD yang telah disahkan dan APBD yang melalui pembahasan komisi di DPRD. Hasilnya, ditemukan anggaran "siluman" sebesar Rp 12,1 triliun.

"Saya boleh enggak minta tolong Jaksa Agung, polisi, dan KPK menyelidiki permainan APBD-nya DPRD? Boleh dong untuk telusuri anggaran siluman Rp 12,1 triliun. Dia crop 10-15 persen, jelas kok tanda tangan semua, saya ada buktinya," kata Basuki.

Basuki menegaskan, tetap akan menggunakan sistem e-budgeting dalam penyusunan anggaran. Ia pun menegaskan tidak akan memberi celah bagi anggota DPRD maupun pejabat SKPD yang masih ingin "bermain" dengan APBD.

"Mereka (anggota DPRD) nekat bikin (dokumen APBD) sendiri, langsung jebakan batman dong kan dibikin versi mereka, dan ditandatangani setiap lembar. Tinggal kita cocokin saja sama surat SKPD dan dokumen APBD yang disahkan di paripurna, sesuai enggak. Kalau usulan mereka tanpa surat SKPD berarti anggaran siluman, kan?" kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru