Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terutama terkait rencana penertiban di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Penertiban yang hendak dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat di Mangga Besar dinilai janggal.
Pasalnya, lahan sengketa terjadi antara swasta dan warga. Lokasi lahan yang ditertibkan berada di RT 05, 07, dan 09 RW 02, Mangga Basar, Jakarta Barat.
Ahok sudah menegur Anas perihal keterlibatan Pemkot Jakbar dalam penertiban lahan seluas 3 ribu meter ditempati oleh 33 kepala keluarga. Ahok berpandangan hunian yang ditinggali warga sudah lebih dari 20 tahun itu, tidak boleh ditertibkan.
"Saya sudah tegur Wali Kota, 'kamu tidak boleh tertibkan'. Warga sudah tinggal sekian lama," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Pemkot Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga pada Jumat (19/8/2016). Pemkot meminta warga mengosongkan rumah mereka karena sertifikat hak milik tanah diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.
Seharusnya antara pihak swasta dan warga ada negosiasi. Kemudian Pemkot Jakarta Barat tidak ikut campur dalam masalah lahan. Karena sengketa lahan melibatkan warga dan pengembang bukan pemerintah. "Tidak boleh Wali Kota melayangkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Itu sama saja nekan orang," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok instruksikan Pemkot Jakarta Barat tidak ikut campur dalam penertiban, kecuali penertiban itu ada kaitannya dengan normalisasi sungai, "Kecuali ada hubungan dengan inspeksi sungai," ucap Ahok.
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News