Ahok persilakan KPK tetapkan tersangka

Selasa, 13 Oktober 2015 | 11:15 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok persilakan KPK tetapkan tersangka


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Hal ini terkait audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian setengah lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014. Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

"Ada temuan BPK, KPK sudah lihat laporan dari LSM, dan kejaksaan juga sudah mendengar kasus itu dan mereka sudah panggil kami," kata Basuki di Balai Kota, Senin (12/10).

"Makanya, kita tunggu saja, ada barang bukti kerugian negara atau enggak? Kan BPK ngotot tuh ada kerugian negara, ya silakan saja dibawa ke KPK," ujarnya.

"KPK juga akan melihat ini audit tendensius atau memang betul ada kerugian negara, termasuk kejaksaan. Kalau Kejaksaan Agung atau KPK menganggap ini (pembelian lahan RS Sumber Waras) ada kerugian, mereka akan panggil kita dan tetapkan siapa yang jadi tersangka," ujar Basuki.

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyerahkan berbagai bukti di pengadilan. Basuki mengatakan, lahan RS Sumber Waras telah dibeli. Nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku merupakan pada tahun pembelian atau tahun 2014.

Penetapan NJOP pun, lanjut dia, bukan ditentukan oleh Pemprov DKI maupun BPK sekalipun, melainkan berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.

Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar.

Pemprov DKI mendapat keuntungan lain karena tidak harus membayar biaya administrasi lain-lain. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.

"Padahal, beli harga pasar saja boleh kok, ini belinya harga di bawah NJOP. Kalau dibilang salah, berarti pembelian seluruh jalan tol, pembebasan jalan tol, berpotensi kerugian negara dong? Kalau BPK iseng membuat laporan, kenapa kamu enggak mau beli NJOP? Kok beli harga pasar? Makanya, kerugian dong. Ya sudah kita buktiin saja," kata Basuki.

Meski terindikasi ada kerugian negara, Basuki memastikan Pemprov DKI tetap akan membangun RS khusus kanker di sana. Jika Pemprov DKI kembali menjual lahan dengan harga NJOP tahun pembelian atau 2014, hal itu justru akan menimbulkan kerugian negara. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru