Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpihak kepada pasangan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Ahok pastikan akan memecat PNS yang tidak netral. Sudah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah nomor 22/SE/2016 yang diterbitkan pada 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI pada pesta demokrasi Ibu Kota 15 Februari 2017 mendatang.
"Dalam rapat pimpinan dan setiap pertemuan, saya sampaikan, kalau PNS terlibat kita akan pecat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat merupakan petahana pada Pilkada. Ahok inginkan seluruh PNS DKI netral, termasuk tidak memihak kepada petahana. "Bela saya, juga tidak boleh," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Kita ingin, setelah ada UU ASN kita pengen sekali aparatur sipil negara ada PNS dan P3K, pegawai pemerintah perjanjian kontrak, kita harapkan mereka itu profesional, itu sih harapan kita," tutup Ahok.
(Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News