Ahok siapkan pengganti tersangka kasus UPS

Jumat, 08 Mei 2015 | 11:59 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok siapkan pengganti tersangka kasus UPS

ILUSTRASI. Mulai 16-22 November 2023, Wuling telah mencatatkan pemesanan lebih dari 1.000 surat pemesanan kendaraan (SPK)


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mempersiapkan calon pejabat pengganti dua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Zaenal Soelaiman dan Alex Usman. Penggantian pejabat itu sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan pejabat lainnya yang akan dirotasi, Juni mendatang.  

"Kami lagi mau penggantian sekaligus mungkin di awal Juni atau akhir Mei kalau sudah terkumpul semua (pejabat), langsung lantik sekaligus," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (8/5).  

Kata dia sudah ada dua kandidat pejabat pengganti Zaenal. Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Baperjakat sudah mendapat pejabat pengganti Alex Usman. 

Basuki menjelaskan, Zaenal masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, Basuki memastikan segera menjadikan staf Zaenal agar dia fokus mengurusi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

"Kami lagi interview orang dalam dari Dinas Olahraga dan Pemuda juga, sudah ada dua nama juga. Namanya rahasialah, tetapi kalau sudah ada pejabat pengganti ya otomatis berhenti (Zaenal)," kata pria yang biasa disapa Ahok itu. 

Sebelumnya Kepala BKD DKI Agus Suradika mengatakan alasan Zaenal masih menjabat sebagai Kadisorda DKI karena instansinya belum mendapat surat resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Zaenal tersangka. 

Meski demikian, apabila kepolisian memerlukan keterangan, Zaenal wajib hadir memenuhi panggilan tersebut. 

Zaenal ditetapkan menjadi tersangka korupsi ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Sedangkan Alex Usman diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Alex Usman telah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru