Ahok siapkan Pergub soal pemecatan RT/RW

Senin, 05 September 2016 | 15:47 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok siapkan Pergub soal pemecatan RT/RW


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub DKI) baru yang mempermudah jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecat pengurus RT/RW yang gemar menarik pungutan dari warganya.

Menurut Ahok, alasannya mengeluarkan pergub dilatarbelakangi banyaknya keluhan warga mengenai pungutan yang dilakukan pengurus RT/RW. Seperti, pungutan kawasan di Pondok Indah, Jakarta Selatan dan di Pluit, Jakarta Utara.

"Seperti di Pluit, kemarin dia minta satu bulan sejuta. Kalau ada 1.000-2.000 rumah berarti dapat Rp 2 miliar dong sebulan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9).

Ahok mengaku tidak mempermasalahkan jika pengurus RT/RW menarik iuran ke warga. Namun, jumlahnya harus rasional dan dilakukan secara transparan. "Ada yang transparan memang, tetapi tidak semua transparan," tuturnya.

Menurut Ahok, sering kali iuran besar yang dipungut pengurus RT/RW tak sesuai dengan manfaat yang diperoleh warga. Ia kemudian mencontohkan banyaknya masalah kebersihan di kawasan perumahan yang timbul akibat minimnya gaji petugas kebersihan.

"Sekarang orang-orang di perumahan mengeluh juga, lho. Karena kebersihannya lebih parah daripada yang ada di luar. Rumah-rumah mewah lama kayak di Pondok Indah banyak yang mengeluh juga," kata Ahok.

Saat ini, pengurus RT/RT dipilih oleh warga. Dengan demikian, pemberhentiannya pun harus dilakukan atas persetujuan warga. Karena dipilih oleh warga, Ahok menilai, seharusnya pengurus RT/RW dapat menjadi pengayom bagi warga.

Namun, menurut dia, masih banyak pengurus RT/RW yang tidak melakukan hal demikian. Alih-alih menjadi pengayom warga, kata Ahok, pengurus RT/RW malah menjadi beking parkir liar dan pedagang kaki lima liar di kawasan tempat tinggalnya.

"Jalur hijau, di got jadi tempat jualan, parkiran. Itu yg mau kami berantas," kata Ahok. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru