JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan rapat di hotel. Larangan itu tetap diberlakukan Basuki meski pun Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah mencabut larangan PNS rapat di hotel.
Menurut Basuki, larangan itu tetap diberlakukannya untuk menegakkan efisiensi anggaran.
"Kalau bisa (PNS rapat) di gedung-gedung wali kota yang gede gitu saja, ngapain lah pakai hotel. Gedung-gedung kantor Wali Kota itu besar, seribu orang juga bisa masuk, pokoknya kami penginnya hemat duit lah ya untuk hal-hal seperti itu," kata Basuki, Kamis (2/4) malam.
Yuddy mengizinkan PNS menggelar rapat di hotel selama dikelola oleh pemerintah dan melibatkan pihak ketiga. Bentuk kegiatan yang diperbolehkan dilaksanakan di hotel seperti seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran. Yuddy juga mengatakan, akan memberikan sanksi bagi PNS yang masih menggelar rapat di hotel. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News