Akan dilantik jadi wapres, bagaimana posisi Ma'ruf Amin di MUI?

Jumat, 11 Oktober 2019 | 22:42 WIB Sumber: Kompas.com
Akan dilantik jadi wapres, bagaimana posisi Ma'ruf Amin di MUI?

Wakil Presiden terpilih Maruf Amin memberi salam usai pelantikan anggota DPR RI.


PELANTIKAN PEJABAT NEGARA - LOMBOK TENGAH. Kiai Haji Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-5 di Kuta Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/10).  

Dalam kesempatan tersebut Ma'ruf Amin menyebutkan belum tahu bagaimana posisinya nanti setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada 20 Oktober 2019. 

Menurut dia, hal itu masih dalam pembahasan musyawarah, yakni apakah dirinya masih akan menjabat atau digantikan. 

Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin saat ditemui media usai pembukaan mukernas di Masji Nurul Bilad, Kuta Mandalaika, Jum’at (11/10). 

Baca Juga: Penjagaan Ma'ruf Amin diperketat pasca-penusukan Wiranto

“Kan nanti dibicarakan di Rakernas, apakah saya harus mundur, apakah diteruskan sampai munas atau tidak,” ungkap Ma'ruf.  

Ma'ruf menyebutkan, karena jabatan di MUI tinggal beberapa bulan lagi, menurutnya tidak menjadi persoalan jika dirinya masih menjadi Ketua Umum. 

Kalaupun dirinya berhenti menjabat sebagai Ketua Umum sebelum dilaksanakan Musyawarah Nasional MUI pemilihan ketua baru, akan ada pengurus harian yang akan menggantinya. 

“Kan jabatan akan segera berakhir juga, kalau nanti melepas jabatan di MUI sebelum Munas, ya artinya harus ada pejabat  yang meneruskan sampai beberapa bulan terpilihnya ketua umum baru,” ungkap Ma'ruf. 

Tidak boleh rangkap jabatan 

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Buya Basri Bermanda menyebutkan, dalam pedoman organisasi MUI, ketua umum tidak boleh merangkap jabatan. 

“Bahwa ada dalam pedoman rumah tangga  MUI, pasal 1 huruf F, jabatan Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, tidak boleh dirangkap, dengan jabatan politik, di eksekutif, legislatif, serta pengurus harian partai politik,  jadi itu aturan di MUI,” kata Buya Basri. 

Baca Juga: MPR mundurkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf jadi pukul 16.00 WIB, ini alasannya

Menurut Buya Basri, karena masa bakti jabatan  Kiai Ma’ruf Amin di MUI hampir selesai, hal itu akan dpertimbangkan selanjutnya dalam rapat-rapat bersama anggota internal MUI. 

“Jadi kita sudah dengar, tahun 2020 berakhir masa baktinya yang sekarang, nanti kita diskusi ini  di rakernas," katanya.  

"Akan lebih baik nanti ketua Umum itu harus biat LPJ,  dalam masa bakhti yang telah dilaksanakan, untuk secara otomatis diberhentikan tidak, tapi kita melewati musyawarah dulu.” (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Bagaimana Posisi Ma'ruf Amien di MUI Setelah Dilantik jadi Wapres? "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru