Akan Naik, Inilah Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2022

Rabu, 09 Februari 2022 | 13:01 WIB Sumber: Kompas.com
Akan Naik, Inilah Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2022

ILUSTRASI. Akan Naik, Inilah Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2022


JALAN TOL - Jakarta. Siap-siap, tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang terbaru pada tahun 2022 ini.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif Tol Dalam Kota pada  waktu dekat. Informasi kenaikan tarif Tol Dalam Kota tersebut disampaikan pada akun resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad yang menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

"Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Adapun besaran dari penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang akan diterapkan dalam waktu dekat untuk tiap golongan kendaraan, dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan I : Rp. 10.500 sebelumnya Rp 10.000.
  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan II dan III: Rp. 15.500 sebelumnya Rp 15.000.
  • Tarif Tol Dalam Kota Golongan IV dan V: Rp. 17.500 sebelumnya Rp 17.000.

Baca Juga: Tarif Empat Ruas Tol Waskita Toll Road (WTR) Naik Tahun Ini

Meski demikian, belum dijelaskan kapan kenaikan tarif akan diterapkan. Namun Jasa Marga mengimbau setiap pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo dari uang elektronik yang digunakan.

Sekadar informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir mengalami kenaikan pada 2020. Untuk tarif Tol Dalam Kota Golongan I terkerek 3,24 persen, dari sebelum Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.000.

Tarif Tol Dalam Kota untuk Golongan II menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya hanya Rp 11.500. Sementara tarif Tol Dalam Kota untuk Golongan III, IV, dan V, justru turun signifikan hingga 26.09 persen.

Itulah informasi kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang akan berlaku pada tahun 2022 ini. Siapkan saldo e-toll Anda agar tidak mengalami hambatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sesaat Lagi Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Simak Rinciannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/083200915/sesaat-lagi-tarif-tol-dalam-kota-bakal-naik-simak-rinciannya.

Editor : Stanly Ravel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru