AKPI Perlu Melakukan Standarisasi dan Perlindungan Kurator

Senin, 16 Juni 2025 | 05:00 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
 AKPI Perlu Melakukan Standarisasi dan Perlindungan Kurator

ILUSTRASI. Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI periode 2025–2028.


KEPEMIMPINAN - JAKARTA. Profesi kurator di Indonesia dinilai masih menghadapi sejumlah isu krusial. Oleh karena itu, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) perlu memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator, serta memiliki komunikasi yang baik dengan pemerintah. 

Hal itu disampaikan calon Ketua Umum AKPI 2025-2028, Martin Patrick Nagel dalam audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra Martin, belum lama ini.  Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi dan perlindungan hukum bagi profesi kurator di Indonesia. 

Martin memaparkan salah satu isu utama yang disoroti adalah belum adanya standar kerja nasional yang baku serta minimnya perlindungan hukum institusional yang membuat kurator dan pengurus kerap menghadapi tekanan atau intervensi dalam menjalankan tugas.

"Profesi kurator tidak sekadar administratif, tetapi garda terdepan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang. Negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum," ujar Martin dalam keterangannya dikutip Minggu (15/6).

Baca Juga: AKPI 2025-2028 Didorong Lakukan Transformasi dan Lebih Inklusif

Dia menekankan pentingnya regulasi eksplisit dan komprehensif demi menjamin perlindungan dan arah kebijakan yang jelas. Tak hanya soal hukum, Martin juga menyoroti pentingnya standarisasi metode kerja kurator sebagai fondasi profesionalisme yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami ingin setiap kurator bekerja dengan pedoman yang seragam, transparan, dan akuntabel. Ini penting untuk menjaga integritas profesi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.

Menko Yusril mengapresiasi inisiatif AKPI dan menyebut peran kurator dan pengurus sangat strategis dalam menjaga ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat. Ia pun terbuka terhadap wacana penyusunan undang-undang khusus yang mengatur organisasi profesi, termasuk kurator.

Baca Juga: Kurator Ungkap Proses Kepailitan Sritex, Begini Penjelasannya

“Organisasi profesi seperti AKPI tidak bisa disamakan dengan ormas biasa. Profesi ini berdiri atas dasar keahlian dan mandat hukum, dan karena itu perlu memiliki payung hukum yang kuat,” kata Yusril.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah siap membangun ruang kolaboratif dengan organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan, perlindungan, dan profesionalisme di bidang ini.

 

 

 

Selanjutnya: Coba 4 Tips Ini Untuk Bangun Kepercayaan Terhadap Pasangan Anda

Menarik Dibaca: Coba 4 Tips Ini Untuk Bangun Kepercayaan Terhadap Pasangan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru