DUGAAN KORUPSI - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dinilai tidak menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut diutarakan oleh Ainnudin, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi SBS sebagai cucu perusahaan Bukit Asam.
SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh BMI anak perusahaan PTBA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Tersandung Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Manajemen
“Penghitungan kerugian negara oleh KAP Cheroni dianggap melanggar SEMA Pidana/4/SEMA 10 2020. Menurut SEMA tersebut, kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, sehingga bukan termasuk kerugian keuangan negara,” kata Ainnudin dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (11/1).
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kerugian keuangan negara dihitung dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus seperti ini.
Sementara itu kesaksian dari Suherman, yang pada saat dilakukan proses akuisisi merupakan komisaris Bukit Multi Investama (subholding/anak perusahaan di bidang investasi dari PTBA) yang merupakan pemegang saham mayoritas SBS mengatakan bahwa sejak SBS diakuisisi dampaknya dapat langsung dirasakan yaitu PTBA memiliki posisi tawar dengan kontraktor swasta terutama mengenai efisiensi harga.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) kucurkan pinjaman RP 230 miliar ke Satria Bahana Sarana
Suherman bilang, efisiensi yang didapatkan dengan kehadiran SBS secara langsung meningkatkan laba PTBA sehingga dari 2014 ke 2015 ekuitas PTBA bertambah sekitar Rp 700 Miliar.
Ia bilang, hal itu dibuktikan dengan laporan keuangna konsolitasi PTBA yang terbuka untuk publik, ditambah pada tahun 2023 keuntungan SBS sudah mencapai lebih dari Rp 100 miliar dengan ekuitas yang berubah positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News