Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.
Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Terkait Kerumunan Rizieq Shihab"
Selanjutnya: Soal sekolah kembali dibuka, Nadiem: Kuncinya ada di orangtua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News