Alasan Kemendagri soal evaluasi PMP pada RAPBD DKI

Jumat, 08 Januari 2016 | 12:11 WIB Sumber: Kompas.com
Alasan Kemendagri soal evaluasi PMP pada RAPBD DKI


JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan alasan Kemendagri mengevaluasi anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016.

Menurut Donny (sapaan Reydonnyzar), hal tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi kurang jeli dalam membaca evaluasi.

"Kita kan sudah mengingatkan bahwa yang namanya PMP itu harus didahului dengan analisis kelayakan investasi," ujar Donny ketika dihubungi, Jumat (8/1).

Kemendagri mengacu kepada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Berdasarkan itu semua, pemberian PMP harus disertakan dengan adanya perda induk penyertaan modal.

"Sekarang kalau sudah ada perda induk, ya kita tinggal klarifikasi. Tapi kalau belum ada perda induk penyertaan modal ya kita evaluasi dong," ujar Donny.

Dua hal tersebut, perda induk dan analisis kelayakan investasi menjadi hal penting dalam syarat pemberian PMP. Sebab, kata Donny, setiap investasi yang dilakukan Pemprov DKI harus dikalkulasikan segala risikonya.

Apalagi investasi dilakukan dengan menggunakan uang rakyat. Dalam hal ini, Donny menegaskan bahwa Kemendagri bertugas mengingatkan.

Jika Pemprov DKI bisa memenuhi dua hal itu, sesuai ketentuan, PMP bisa diberikan.

"Jadi bukan berarti tanpa solusi, ada solusi. Di sini kami hanya mengingatkan karena itulah tugas Kemendagri. Evaluasi kami selalu dalam rangka pembinaan," ujar Donny.

Sebelumnya, enam BUMD yang dilarang mendapat PMP, di antaranya Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya.

Pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, tercatat PT MRT Jakarta mengusulkan PMP sebesar Rp 2,28 triliun.

Kemudian PT Jakpro Rp 1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp 370 miliar, Bank DKI Rp 1 triliun, PD Dharma Jaya Rp 50 miliar, PT Transjakarta Rp 1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp 450 miliar. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru