Alasan Ketua Satgas Covid-19 bagikan masker di acara FPI

Minggu, 15 November 2020 | 22:35 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Alasan Ketua Satgas Covid-19 bagikan masker di acara FPI


COVID-19 - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa langkah Satgas Nasional dalam pemberian 20.000 masker kepada Satgas Petamburan saat acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bukan berarti mendukung acara.

Langkah tersebut diambil guna melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.

Adapun sebelum langkah pembagian masker, sudah disampaikan himbauan secara lisan dan tertulis. Namun upaya tersebut dinilai belum berhasil maka diambil langkah dengan pembagian masker.

Doni menegaskan bantuan masker dari Satgas Covid-19 bukan hanya digunakan untuk acara tersebut. Bantuan masker juga ditujukan untuk mengajak masyarakat di daerah Petamburan utamanya untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI langgar protokol kesehatan, Satpol PP jatuhkan denda Rp 50 juta

Doni menerangkan dari penjelasan Kepala Satpol PP, ada sekitar 7.000 orang berkumpul, dan sebagian dari mereka tidak memakai masker. Maka masker tersebut diberikan kepada masyarakat di sana untuk pencegahan penularan Covid-19. Diketahui kerumunan selama ini menjadi pemicu dari pertambahan kasus aktif Covid-19.

"Langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa di perhatikan artinya adalah tetap dilaksanakan [acara], maka jalan terakhir adalah memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir, agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara," tegas Doni saat Preskon Virtual Update Penanganan Covid-19 pada Minggu (15/11).

Namun Doni juga menyampaikan permohonan maaf apabila langkah yang diambil dalam pembagian masker dinilai kurang menyenangkan bagi banyak pihak.

"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah yang telah lakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan. Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 minta Gubernur Anies tegas terapkan PSBB DKI

Doni juga menekankan bahwa, bagi masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara dan menimbulkan kerumunan dihimbau untuk menunda hingga pandemi betul-betul dapat dikendalikan.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," jelas Doni.

Satgas juga berharap agar kesadaran dan disiplin kolektif dapat dilakukan, sehingga tidak digelar berbagai macam acara yang menimbulkan kerumunan dan terjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Saling mengingatkan jangan hadiri acara yang timbulkan kerumunan. Ini hal yang sulit, data kami peroleh untuk cuci tangan dan pakai masker sudah bagus, tapi jaga jarak dan tidak timbulkan keruman masih belum optimal," ungkap Doni.

Selanjutnya: Kapolri: Kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru