Alhamdulillah warga Jakarta Jumat (5/6) besok boleh ibadah berjamaah di masjid lagi

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:25 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Alhamdulillah warga Jakarta Jumat (5/6) besok boleh ibadah berjamaah di masjid lagi

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kedua kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal d


Selain kegiatan rutin tersebut atau di luar kegiatan rutin rumah ibadah belum diizinkan melaksanakannya.

Rumah ibadah hanya boleh dibuka sejam sebelum pelaksanaan ibadah dan sejam sesudah ibadah harus ditutup lagi," katanya

Khusus masjid dan musala tidak diperkenankan menggunakan karpet permadaini. Karna itu tiap jamaah harus membawa sajadah dan alat salat sendiri.

"Ini diperlukan untuk memastikan agar tidak terjadi penularan," katanya.

Selain itu, untuk menghindari penumpukan saat mengambil alas kaki, maka Gubernur mewajibkan jamaah membawa tempat untuk menyimpan alas kaki sendiri.

"Siapkan tas sendiri dan bawa masuk ke dalam. Ini sama dengan jamaah di masjid-masjid di Makkah dan Madinah saat masuk masjid membawa sandal sendiri sebab tempat meletakan sandal dan menitipkan sepatu potensi terjadi desak-desakan.

Karena kegiatan di rumah ibadah bisa dimulai besok Jumat, maka Anies meminta pengelola mempersiapkan diri. "Saya minta semua pengelola tempat ibadah untuk segera melihat protokol detail agar saat masyarakat datang mereka sudah siap," katanya.

Sebelumnya Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol panduann salat berjamaah dan salat jumat di masjid dan musala. Panduan ini berdamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal. 

Panduan ini sebagai langkah bagi masyarakat agar bisa beribadah bersama sesuai protokol kesehatan di era new normal menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Panduan new normal dari Lembaga Takmir Masjid PBNU ini ditandatangani oleh Ketua Mansyur Saerozy, Sekretaris LTM PBNU dan Ibnu Hazen, dengan sepengetahuan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid Abdul Manan A. Ghani. Surat itu diteken tanggal 29 Mei 2020.

Pada surat panduan new normal itu LTM PBNU mengacu pada kebijakan Kementerian Agama RI dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru