Aliran DAU ke delapan provinsi 2017 naik pesat

Jumat, 03 Juni 2016 | 20:04 WIB   Reporter: Muhammad Yazid
Aliran DAU ke delapan provinsi 2017 naik pesat


Jakarta. Kabar gembira untuk provinsi-provinsi yang berbasis kepulauan dan memiliki wilayah laut yang luas. Mulai tahun depan, pemerintah akan meningkatkan jumlah transfer daerah untuk provinsi tersebut dalam bentuk dana alokasi khusus (DAU).

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, peningkatan transfer tersebut telah diputuskan dalam rapat bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB). "Nanti akan ada kenaikan bobot provinsi 5% bagi daerah yang provinsi kepulauan, jadi kalau sebelumnya bobotnya 40% menjadi 45%, atau yang sebelumnya 50% menjadi 55%," kata dia, Jumat (3/6).

Berdasarkan PP Nomor 55/2005 tentang Perimbangan Daerah, terdapat beberapa variabel yang menentukan bobot provinsi dalam penetapan DAU. Yakni, luas wilayah, jumlah penduduk, hambatan geografis, serta tingkat kemiskinan daerah.

Nah ke depan, menurut Tjahjo, variabel luas wilayah tidak hanya di hitung berdasarkan luas daratan, namun juga juga harus mempertimbangkan luas wilayah perairannya. Nah, dengan penambahan bobot sebesar 5% ini diharapkan DAU yang diterima lebih dioptimalkan untuk pengembangan infrastruktur.

"Kalau tidak dihitung, besaran DAU untuk Bogor lebih banyak daripada Maluku, karena luas daratan lebih luas Bogor. Lalu, kami lihat penghitungan luas laut juga kami hitung tidak bisa sepenuhnya, karena kan orang miskin tinggalnya di darat," ujar dia. Sebab itu, kenaikan bobot hanya berupa penambahan angka 5%.

Ke delapan pronvisi yang masuk dalam kriteria daerah kepulauan yaitu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Namun, Tjahjo tidak merinci besaran kenaikan transfer dana untuk daerah tersebut lantaran rumusan DAU masih diproses di Kementerian Keuangan.

Pada APBN 2016, jumlah tranfer daerah totalnya mencapai Rp 770,2 triliun. Adapun besaran DAU mencapai 385,4 triliun, sedangkan sisanya ditransfer lewat penyaluran dana alokasi khusus (DAK), dana desa, dana bagi hasil, dan dana otonomi khusus.

Reydonnyzar Moenek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri mengatakan, rumusan bobot provinsi ini akan berlaku mulai 2017 mendatang. Sedangkan besaran DAU akan ditetapkan dalam Pembahasan rancangan APBN tahun depan. "Bobot provinsi yang kami besarkan kami harapkan mereka bisa lebih mampu untuk membangun daerah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru