PKPU - JAKARTA. Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tengah dihadapi sejumlah perusahaan pelat merah belakangan. Namun, perusahaan yang digugat tersebut bukan berarti bisa disebut gagal.
Hal itu disampaikan Reza Priyambada, Pengamat Pasar Modal."BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal," kata dia, Jumat (8/9).
Meski tengah menghadapi PKPU, lanjutnya, perusahaan BUMN tetap bisa menjalankan operasionalnya sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Apalagi, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah selalu melakukan berbagai upaya untuk membantu perusahaan BUMN yang bermasalah bisa menyehatkan keuangannya, termasuk lewat restrukturisasi.
Dia bilang, berbagai upaya untuk bisa tetap bisa melakukan pembayaran utang sudah dilakukan beberapa BUMN seperti Garuda Indonesia Tbk dan Waskita Karya Tbk.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya. Banyak yang menganganggao perusahaan yang menghadapi PKPU itu bangkrut, padahal itu sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," jelas Reza.
Reza menambahkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Pada prinsipnya, itu merupakan mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: PTPP Akan Mengajukan Kasasi atas Putusan PN Niaga Makassar
Menurutnya, meski kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU tetapi BUMN pada umumnya selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban.
Sebelumnya, Waskita menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setidaknya, ada tiga gugatan yang mereka hadapi yakni dari PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, Asri Kemasindo. Ketiga, serta PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.
Waskita menegaskan tiga gugatan PKPU itu tidak berdampak signifikan kepada kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional dan keuangan. Mereka juga siap menghadapi gugatan itu.
"Manajemen berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News