Anggaran buat Tim Gubernur DKI naik pada 2020, ini perincian gaji mereka saat ini

Jumat, 04 Oktober 2019 | 15:51 WIB   Reporter: kompas.com
Anggaran buat Tim Gubernur DKI naik pada 2020, ini perincian gaji mereka saat ini

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Anggaran buat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tahun depan bakal menjadi Rp 21 miliar. Anggaran itu naik sekitar Rp 2 miliar dari Rp 18,99 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019. 

Anggaran TGUPP DKI sebesar Rp 21 miliar itu telah masuk dalam kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD (RAPBD 2020) yang akan Pemerintah Provinsi DKI bahas dengan DPRD.

Kenaikan anggaran demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP DKI berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja (grade). Misalnya, ada anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 dan pengalaman kerja 10 tahun yang memiliki gaji sama dengan anggota lain berpendidikan S-1 dan pengalaman kerja lima tahun.

Baca Juga: Kembali jadi ketua DPRD DKI, Prasetio janji fokus persoalan banjir dan macet

Gaji anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 itu akan naik sesuai dengan grade-nya. "Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Sri Mahendra Satria Wirawan, Kamis (3/10).

Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang. Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.

Gaji anggota TGUPP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Sedang besaran gaji mereka termaktub di Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI yang selama ini berlaku:

Baca Juga: Sudah tahu besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan di DKI Jakarta? Ini dia!

1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000

Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru