KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gaji besar Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total anggaran lebih dari Rp 10 miliar menjadi viral di media sosial. Gaji pekerja pemerintah berstatus kontrak tersebut jauh lebih besar dibandingkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menganggarkan dana sekitar Rp 10,5 miliar untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur pada tahun 2026. Anggaran tersebut termasuk gaji dan tunjangan Tim Ahli Gubernur.
Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai struktur Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030.
Total anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp 8,34 miliar untuk pembayaran honorarium serta sekitar Rp 2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai posisi dalam struktur tim ahli dengan skema pembayaran honor per orang setiap bulan selama sembilan bulan masa kerja.
Tonton: Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman
Rincian Honor Tim Ahli Gubernur
Dalam struktur tim ahli tersebut terdapat beberapa posisi dengan besaran honorarium yang berbeda. Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan masa kerja.
Selanjutnya terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima honorarium Rp 35 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi tersebut mencapai sekitar Rp 630 juta.
Selain itu terdapat empat koordinator bidang atau divisi dengan honorarium Rp 30 juta per bulan per orang. Dengan masa kerja sembilan bulan, total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 1,08 miliar.
Sementara itu anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honorarium Rp 20 juta per bulan atau sekitar Rp 1,98 miliar selama sembilan bulan.
Dalam struktur tersebut juga terdapat dewan penasihat yang berjumlah delapan orang dengan honorarium Rp 45 juta per bulan. Total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 3,24 miliar.
Dokumen anggaran juga mencantumkan komponen honor untuk koordinator bidang atau divisi lainnya yang berjumlah 35 orang dengan total anggaran sekitar Rp 1,05 miliar.
Tonton: Daya Beli Kelas Menengah Tergerus, Jadi Ancaman Serius Bagi Ekonomi Indonesia
Anggaran Perjalanan Dinas
Selain pembayaran honorarium, Pemprov Kalimantan Timur juga mengalokasikan dana sekitar Rp 2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas tim ahli baik untuk perjalanan dalam daerah maupun luar daerah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Makassar dan Parepare Selasa (10/3), Bersiap Hujan Ringan
Penjelasan Pemprov Kaltim
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur Sri Wahyuni menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tim ahli tersebut telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur.
Menurut dia, aturan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita juga mengacu pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penetapan besaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah provinsi juga telah melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain.
Menurut Sri, keberadaan tim ahli gubernur bertujuan memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya.
Sri juga menyebut sejumlah pemerintah daerah memiliki besaran honor tenaga ahli yang bahkan lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur.
Penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi.
Tonton: Danantara Gelontorkan Rp 16 Triliun untuk Pembangunan 18 Tower Rusun Subsidi Meikarta
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News