KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu solusi untuk menata status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Skema ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan secara teknis diatur lebih lanjut oleh berbagai peraturan pemerintah.
Tujuan utama dari skema PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi para honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca Juga: Transaksi Local Currency Indonesia-China Tembus US$ 6,23 Miliar Januari-Juli 2025
Dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seorang pegawai non-ASN akan memiliki status sebagai ASN, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan hak-hak dasar lainnya, meskipun jam kerja dan beban kerjanya tidak setara dengan PPPK penuh waktu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja namun dipekerjakan tidak penuh waktu.
Jam kerja dan kompensasi yang diterima akan disesuaikan secara proporsional sesuai dengan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran instansi.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan selama 1 tahun, namun bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Jika kinerja dinilai baik dan instansi memiliki ketersediaan anggaran serta formasi penuh, seorang PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji dan Kompensasi PPPK Paruh Waktu
Mengenai gaji, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan.
Dilansir dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, atau sesuai dengan penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Besaran gaji ini bisa bervariasi antar-instansi, tergantung pada karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran daerah.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak-hak dasar seperti tunjangan, namun besarannya disesuaikan dengan jam kerja.
Tonton: Setelah 10 Tahun, Presiden RI Akhirnya Hadir Lagi Secara Langsung di Sidang Umum PBB
Sebagai perbandingan, berikut adalah beberapa contoh perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah, yang setara dengan UMP 2025:
- DKI Jakarta: Sekitar Rp5.396.761
- Jawa Barat: Sekitar Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Sekitar Rp2.169.349
- Jawa Timur: Sekitar Rp2.305.985
- Banten: Sekitar Rp2.905.119
Perlu diingat, angka-angka ini adalah perkiraan dan besaran pastinya akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja masing-masing individu, yang juga mencakup hak dan kewajiban lainnya.
Dengan skema ini, pemerintah memberikan kepastian status dan jaminan finansial yang lebih baik bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Selanjutnya: 20 Link Twibbon Hari Demokrasi Internasional 2025 Dengan Desain Estetik
Menarik Dibaca: Ini Cara Mudah Pakai Kupon Voucher Promo Tiktok, Ikuti Langkah Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News