VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengancam untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang ada di wilayah Jakarta yang tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab dari evaluasi pada hari Senin (13/4) Gubernur DKI Jakarta menemukan adanya kegiatan oleh perusahaan-perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta selama masa PSBB berlangsung.
Baca Juga: Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi
Perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah termasuk sektor yang dikecualikan oleh aturan PSBB, sehingga tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di kantor.
Anies menyebut banyak warga dari luar DKI Jakarta yang berangkat ke Jakarta karena perusaanya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja.
Baca Juga: Tiga aturan ojek online yang bikin gamang, tegas melarang tapi ada yang membolehkan
Perusahaan itu tidak mengubah kegiatan mereka agar bisa dilakukan kerja dari rumah, tapi tetap kerja dengan berada di kantor dan tempat usaha.
"Sehingga ini menyalahi PSBB. PSBB bukan soal pemerintah Provinsi DKI Jakarta tapi ini PSBB bertujuan melindungi warga Jakarta dari penularan virus Corona Covid-19"kata Anies.
Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya
Karena itu Anies mengimbau agar semua komponen sektor usaha di luar sektor yang dikecualikan, supaya menaati aturan PSBB.
"Pemrpov akan mengevaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualian. Di luar yang dikecualikan tidak bisa beraktivitas. Kami berharap aturan PSBB segera ditaati dan kami akan melakukan penindakan tegas," katanya.
Baca Juga: Hore, Gubernur Anies bolehkan proyek konstruksi beroperasi saat berlangsung PSBB
Tindakan tegas itu bisa berupa mengevaluasi atas izin-izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemrov DKI Jakarta terhadap perusahaan tersbut.
SELANJUTNYA>>>