"Bila mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang akan kami cabut izin usahanya, meskipun kami tidak ingin ini terjadi. Kami minta untuk mentaati karena ini untuk melindungi masyarkat,"tandas Anies.
Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
Menurut Gubernur Anies, selama perusahaan-perushaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitas di masa PSBB, maka warga dari luar DKI Jakarta akan terus masuk Jakarta dan menyebabkan penumpukan-penumpukan di Jakarta.
Baca Juga: Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?
"Karena itu akan kami evaluasi kami periksa dan bila tidak taat akan kami berikan sanksi. Kami tidak bisa mengatur transportasinya tanpa menertibkan perusahaan di Jakarta," tandas Anies menanggapi pertanyaan atas terjadinya penumpukan penumpang di stasiun-stasiun kereta api akibat kebijakan pembatasan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News