Anies Baswedan ancam beri sanksi tegas perusahaan masih nekat beroperasi saat PSBB

Senin, 13 April 2020 | 21:36 WIB   Reporter: Abdul Basith
Anies Baswedan ancam beri sanksi tegas perusahaan masih nekat beroperasi saat PSBB

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan penjelasan hasil evaluasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4)


"Bila mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang akan kami cabut izin usahanya, meskipun kami tidak ingin ini terjadi. Kami minta untuk mentaati karena ini untuk melindungi masyarkat,"tandas Anies.

Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan

Menurut Gubernur Anies, selama perusahaan-perushaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitas di masa PSBB, maka warga dari luar DKI Jakarta akan terus masuk Jakarta dan menyebabkan penumpukan-penumpukan di Jakarta. 

Baca Juga: Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?

"Karena itu akan kami evaluasi kami periksa dan bila tidak taat akan kami berikan sanksi. Kami tidak bisa mengatur transportasinya tanpa menertibkan perusahaan di Jakarta," tandas Anies menanggapi pertanyaan atas terjadinya penumpukan penumpang di stasiun-stasiun kereta api akibat kebijakan pembatasan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru