REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (13/6), Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
"Ada dua hal yang berbeda, pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Rencana membangun 17 pulau di teluk Jakarta, kata Anies, telah dibatalkannya.
Namun, untuk empat pulau yang sudah terbangun, kini DKI mengatur pemanfaatannya. "Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," ujarnya.
Anies mengatakan, pemanfaatan empat pulau yang sudah terlanjur berdiri akan difokuskan untuk kepentingan publik. Penerbitan IMB, kata dia, adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Anies Terkait Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News