DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini tengah menunggu disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pergub tentang penggunaan kantung plastik sekali pakai, menunggu disahkan oleh gubernur," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Kamis (13/6).
Lebih lanjut Ia mengatakan, salah satu poin dalam draft aturan itu menyatakan bahwa setiap unit usaha seperti restoran, gedung perkantoran, dan ritel modern akan mendapatkan insentif berupa keringanan pajak jika tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Meski begitu, rencana itu diakuinya masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rahmawati mengatakan, adanya Pergub itu merupakan salah satu bentuk dukungan untuk menangani permasalahan sampah yang ada di Ibukota.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sekitar 40 hingga 50 persen sampah di DKI Jakarta merupakan sampah organik. Sebab itu, Ia mengimbau agar masyarakat tidak berlebihan dalam konsumsi makanan.
"Sedari awal mencegah bertambah sampah dengan less consumption, tidak berlebihan dalam konsumsi makanan," ucap Andono.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat produksi sampah di DKI Jakarta saat ini sebanyak 7500 ton per hari. Dari jumlah itu, 60% berasal dari pemukiman, 29% berasal dari kawasan komersial seperti restoran, hotel, dan ritel moden, serta 11% dari fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News