Anies: Berkendara untuk membeli kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan

Jumat, 10 April 2020 | 16:20 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Anies: Berkendara untuk membeli kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan aturan teknis terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah pembatasan mobilitas, terutama penggunaan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. 

“Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies, dalam keterangan resmi, Kamis (9/10).

Selain untuk membeli  kebutuhan pokok, pemakaian kendaraan di wilayah Jakarta dimungkinkan bagi para pekerja yang bidang usahanya tidak dilarang beroperasi selama PSBB. Seperti bagi tenaga medis, pemenuhan kebutuhan pokok, komunikasi dan lainnya.

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Namun untuk bisa  memakai kendaaraan kendaraan pribadi, Anies memberi pembatasan bagi para pengguna. Misalnya untuk kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik kapasitasnya tidak lebih 50% dari kapasitas kursi. 

Baca Juga: Pembatasan jumlah penumpang commuter di masa PSBB, 1 gerbong hanya boleh 60 orang

Kemudian untuk berkendara memakai sepeda motor masih bisa warga lakukan, tapi sebatas sebagai angkutan untuk kebutuan pokok dan sarana transportasi untuk bekerja di sektor yang diisinkan. Artinya, jumlah pengendara sepeda motor cuma satu orang saja alias si pengendara saja. “Tanpa itu dilaragn menggunakan roda dua,” tegasnya.

Kewajiban lain yang harus diperhatikan oleh para pengedara dan penumpang di kendaraan roda empat dan pengendara sepeda motor adalah kewajiban memakasi masker saat berkendara.

Berikut hal-hal yang wajib diikuti pengendara ketika berada di wilayah Jakarta:

Bagi pengendara roda empat:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. 
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. 

Bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. 
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. 
c. Menggunakan masker dan sarung tangan. 
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru